Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris

 

Cara Balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting dalam transaksi properti untuk memastikan kepemilikan sah di mata hukum. Biasanya, proses ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, yang bertugas mengesahkan akta jual beli (AJB). Namun, jika ingin menghemat biaya, proses balik nama bisa dilakukan tanpa notaris atau PPAT, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris secara mandiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Sebelum mengajukan permohonan balik nama, pemohon harus memiliki dokumen dasar peralihan hak. Dokumen yang dibutuhkan tergantung pada jenis kepemilikan sebelumnya:

  • Jika tanah diperoleh melalui jual beli, diperlukan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
  • Jika tanah berasal dari hibah, pemohon harus melampirkan Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
  • Jika tanah diperoleh melalui warisan, pemohon wajib menyertakan Akta Wasiat yang dibuat di hadapan notaris.
Artikel Terkait:  Cara Membuat Kimchi

Mengacu pada situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, berikut adalah persyaratan utama untuk melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi KTP & KK pemohon dan pemilik lama yang sudah diverifikasi
  • Sertifikat tanah asli
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

Setelah semua dokumen siap, pemohon dapat langsung mengurusnya di kantor BPN setempat.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT/Notaris

Mengutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah tanpa menggunakan notaris atau PPAT:

1. Pengajuan Berkas Permohonan

Pemohon mengumpulkan dan menyerahkan dokumen ke Kantor Pertanahan (BPN). Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum diproses lebih lanjut.

2. Verifikasi Dokumen dan Input Data

Jika dokumen lengkap, petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) untuk mencatat permohonan secara digital.

3. Penerbitan Surat Tanda Terima dan Surat Perintah Setor

Pemohon akan menerima Surat Tanda Terima Berkas (STTB) sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima. Selain itu, Surat Perintah Setor (SPS) akan diterbitkan untuk menginformasikan biaya yang harus dibayar.

Artikel Terkait:  Cara Membuat Stiker

4. Pembayaran Biaya PNBP

Pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam SPS. Pembayaran dilakukan di bank yang bekerja sama dengan BPN.

5. Pemeriksaan Berkas dan Validasi

Setelah pembayaran lunas, berkas akan diperiksa ulang oleh petugas. Jika ditemukan kekurangan dokumen, pemohon akan diminta untuk melengkapinya sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

6. Pengambilan Buku Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak

Jika semua dokumen sudah valid, petugas akan mengambil Buku Tanah untuk mencatat peralihan hak kepemilikan sesuai dengan data pemilik baru.

7. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Baru

Setelah proses pencatatan selesai, sertifikat tanah baru dengan nama pemilik baru akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

Proses ini memastikan bahwa semua tahapan terdokumentasi dengan baik, sehingga kepemilikan tanah sah di mata hukum.

Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris meliputi:

  • Biaya Akta Jual Beli (AJB): Sekitar 1% dari nilai transaksi tanah
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah: Rp50.000 per sertifikat
  • Biaya administrasi balik nama: Berbeda tergantung pada nilai jual tanah

Dengan mengurus sendiri balik nama sertifikat tanah, pemohon dapat menghemat biaya jasa PPAT atau notaris.

Kesimpulan

Balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris bisa dilakukan secara mandiri di BPN, asalkan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap. Proses ini memungkinkan pemilik baru untuk mendapatkan hak kepemilikan yang sah dengan biaya lebih murah.

Jika masih ragu, pemohon bisa berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan atau mencari pendampingan dari ahli hukum untuk memastikan semua prosedur berjalan lancar.

 

Related Posts

Tips Cara Membuat Ikan Bakar Paling Mudah

Cara Membuat Ikan Bakar: Resep Lezat ala Indonesia Menikmati hidangan ikan bakar memang selalu menjadi pilihan yang digemari oleh banyak orang, terutama di Indonesia. Kombinasi cita rasa…

Tips Cara Membuat Slime 1 Bahan Terbaru

Selamat datang kembali di iFaWorldCup.com, tempat terbaik untuk berbagai tutorial dan inspirasi kreatif! Hari ini, kami akan membahas topik yang paling diminati oleh para pecinta DIY, yaitu…

Ini Cara Membuat Bubur Sumsum Terbaru

Selamat datang di rumah makan kami di dunia maya! Jika Anda pecinta kuliner Indonesia, pasti sudah tak asing lagi dengan bubur sumsum. Bubur sumsum merupakan salah satu…

Begini Cara Membuat Daftar Pustaka Di Word Cepat

Cara Membuat Daftar Pustaka di Word: Panduan Lengkap Saat menyelesaikan tugas akademis atau penelitian, membuat daftar pustaka adalah langkah penting untuk mengakui sumber informasi yang digunakan dalam…

Inilah Cara Membuat 3 Wa Di 1 Hp Samsung Anti Gagal

Cara Membuat Dua WhatsApp dalam Satu HP Oppo dan Samsung Bagi sebagian orang, memiliki dua akun WhatsApp di satu ponsel bisa menjadi kebutuhan yang penting. Apakah Anda…

Rahasia Cara Membuat 6 Pics On December Di Instagram Paling Mudah

Welcome to the festive month of December! As we approach the end of the year, it’s time to get into the holiday spirit and capture the magic…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *