Tugas dan Wewenang DPR – Dewan Perwakilan Rakyat ialah salah satu lembaga tinggi negara yang dimiliki oleh sistem ketatanegaraan Indonesia dan mempunyai fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Pemilihan anggota DPR diatur pada Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dan dilakukan melalui Pemilu (pemilihan umum) yang dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Di awal masa kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan dalam UUD 1945 belum sepenuhnya dibentuk. Mengacu pada Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945 maka dibentuklah KNIP. Komite ini ialah cikal bakal badan legislatif di Indonesia. Legislatif ialah badan atau lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang.
Tugas dan Wewenang DPR
Diambil dari laman https://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang, berikut ialah tugas dan wewenang DPR.
Terkait dengan fungsinya sebagai badan legislasi, DPR mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Semoga informasi mengenai tugas dan wewenang anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatas berguna untuk kamu.