Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Sudah Meninggal – Membeli tanah tanpa segera balik nama sertifikat tanah bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika pemilik lama meninggal dunia sebelum proses balik nama selesai. Situasi ini dapat memperumit proses legalitas kepemilikan tanah dan berpotensi menimbulkan sengketa.
Lalu, bagaimana cara mengurus balik nama tanah jika pemilik sebelumnya telah meninggal dunia? Simak panduan lengkap berikut ini.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Sudah Meninggal

Kasus ini cukup sering terjadi dalam transaksi properti. Dilansir dari Lamudi, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah jika pemilik sebelumnya telah meninggal dunia:
1. Mencari Ahli Waris Pemilik Tanah
Langkah pertama adalah mencari ahli waris yang sah dari pemilik tanah yang telah meninggal.
2. Mengurus Surat Keterangan Waris (SKW)
Setelah ahli waris ditemukan, mereka harus memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) sebagai bukti legal bahwa mereka berhak atas tanah tersebut.
3. Balik Nama Waris Sebelum Jual Beli Tanah
Sebelum tanah dapat dijual, ahli waris wajib melakukan balik nama waris terlebih dahulu. Proses ini mengubah kepemilikan sertifikat dari nama pemilik lama ke ahli waris.
4. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT
Setelah sertifikat tanah atas nama ahli waris, maka transaksi jual beli dapat dilakukan. Pembeli dan ahli waris perlu mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
5. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh penjual (ahli waris) dan pembeli untuk proses jual beli tanah:
Dokumen Penjual (Ahli Waris):
✔ Sertifikat tanah asli
✔ SPPT PBB terbaru & bukti pembayaran
✔ Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK)
✔ Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah) atau surat pernyataan belum menikah
✔ Surat Keterangan Kematian pemilik tanah lama
✔ Fotokopi Surat Keterangan Waris (SKW) yang telah dilegalisir
✔ Fotokopi NPWP
Dokumen Pembeli:
✔ Fotokopi KTP & KK
✔ Fotokopi NPWP
6. Pengajuan Balik Nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah AJB selesai dibuat, PPAT akan menyerahkan berkas tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti nama pemilik lama dengan pembeli tanah. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari hingga 1 bulan.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Jika ingin menghemat biaya, pembeli juga bisa melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT dengan mengurusnya langsung ke BPN. Berikut langkah-langkahnya:
1️⃣ Datang ke kantor BPN sesuai lokasi tanah berada
2️⃣ Membawa dokumen identitas pribadi & dokumen tanah
3️⃣ Melampirkan Surat Keterangan Waris
4️⃣ Melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
5️⃣ Menunggu proses balik nama selama ±38 hari kerja
Mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri memang memerlukan usaha lebih, tetapi bisa menjadi opsi lebih hemat biaya dibandingkan melalui notaris atau PPAT.
Kesimpulan
Jika pemilik tanah meninggal sebelum balik nama sertifikat, pembeli harus berurusan dengan ahli waris terlebih dahulu. Ahli waris wajib melakukan balik nama waris sebelum tanah dapat dijual secara sah. Setelah itu, proses jual beli dapat dilakukan melalui PPAT atau secara mandiri di BPN.
Agar tidak mengalami kendala serupa, sebaiknya segera lakukan balik nama sertifikat tanah setelah transaksi selesai. Jika masih ragu, konsultasikan dengan kantor pertanahan atau ahli hukum untuk memastikan proses berjalan lancar.
Semoga artikel ini membantu! 🚀