Cara Balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting dalam transaksi properti untuk memastikan kepemilikan sah di mata hukum. Biasanya, proses ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, yang bertugas mengesahkan akta jual beli (AJB). Namun, jika ingin menghemat biaya, proses balik nama bisa dilakukan tanpa notaris atau PPAT, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris secara mandiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT
Sebelum mengajukan permohonan balik nama, pemohon harus memiliki dokumen dasar peralihan hak. Dokumen yang dibutuhkan tergantung pada jenis kepemilikan sebelumnya:
- Jika tanah diperoleh melalui jual beli, diperlukan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
- Jika tanah berasal dari hibah, pemohon harus melampirkan Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
- Jika tanah diperoleh melalui warisan, pemohon wajib menyertakan Akta Wasiat yang dibuat di hadapan notaris.
Mengacu pada situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, berikut adalah persyaratan utama untuk melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Fotokopi KTP & KK pemohon dan pemilik lama yang sudah diverifikasi
- Sertifikat tanah asli
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
Setelah semua dokumen siap, pemohon dapat langsung mengurusnya di kantor BPN setempat.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT/Notaris
Mengutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah tanpa menggunakan notaris atau PPAT:
1. Pengajuan Berkas Permohonan
Pemohon mengumpulkan dan menyerahkan dokumen ke Kantor Pertanahan (BPN). Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum diproses lebih lanjut.
2. Verifikasi Dokumen dan Input Data
Jika dokumen lengkap, petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) untuk mencatat permohonan secara digital.
3. Penerbitan Surat Tanda Terima dan Surat Perintah Setor
Pemohon akan menerima Surat Tanda Terima Berkas (STTB) sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima. Selain itu, Surat Perintah Setor (SPS) akan diterbitkan untuk menginformasikan biaya yang harus dibayar.
4. Pembayaran Biaya PNBP
Pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam SPS. Pembayaran dilakukan di bank yang bekerja sama dengan BPN.
5. Pemeriksaan Berkas dan Validasi
Setelah pembayaran lunas, berkas akan diperiksa ulang oleh petugas. Jika ditemukan kekurangan dokumen, pemohon akan diminta untuk melengkapinya sebelum lanjut ke tahap berikutnya.
6. Pengambilan Buku Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak
Jika semua dokumen sudah valid, petugas akan mengambil Buku Tanah untuk mencatat peralihan hak kepemilikan sesuai dengan data pemilik baru.
7. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Baru
Setelah proses pencatatan selesai, sertifikat tanah baru dengan nama pemilik baru akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.
Proses ini memastikan bahwa semua tahapan terdokumentasi dengan baik, sehingga kepemilikan tanah sah di mata hukum.
Berapa Biaya yang Dibutuhkan?
Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris meliputi:
- Biaya Akta Jual Beli (AJB): Sekitar 1% dari nilai transaksi tanah
- Biaya pengecekan sertifikat tanah: Rp50.000 per sertifikat
- Biaya administrasi balik nama: Berbeda tergantung pada nilai jual tanah
Dengan mengurus sendiri balik nama sertifikat tanah, pemohon dapat menghemat biaya jasa PPAT atau notaris.
Kesimpulan
Balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris bisa dilakukan secara mandiri di BPN, asalkan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap. Proses ini memungkinkan pemilik baru untuk mendapatkan hak kepemilikan yang sah dengan biaya lebih murah.
Jika masih ragu, pemohon bisa berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan atau mencari pendampingan dari ahli hukum untuk memastikan semua prosedur berjalan lancar.