Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris

 

Cara Balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting dalam transaksi properti untuk memastikan kepemilikan sah di mata hukum. Biasanya, proses ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, yang bertugas mengesahkan akta jual beli (AJB). Namun, jika ingin menghemat biaya, proses balik nama bisa dilakukan tanpa notaris atau PPAT, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris secara mandiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Sebelum mengajukan permohonan balik nama, pemohon harus memiliki dokumen dasar peralihan hak. Dokumen yang dibutuhkan tergantung pada jenis kepemilikan sebelumnya:

  • Jika tanah diperoleh melalui jual beli, diperlukan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
  • Jika tanah berasal dari hibah, pemohon harus melampirkan Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
  • Jika tanah diperoleh melalui warisan, pemohon wajib menyertakan Akta Wasiat yang dibuat di hadapan notaris.
Artikel Terkait:  Cara Membuat Sate Lilit

Mengacu pada situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, berikut adalah persyaratan utama untuk melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi KTP & KK pemohon dan pemilik lama yang sudah diverifikasi
  • Sertifikat tanah asli
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

Setelah semua dokumen siap, pemohon dapat langsung mengurusnya di kantor BPN setempat.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT/Notaris

Mengutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah tanpa menggunakan notaris atau PPAT:

1. Pengajuan Berkas Permohonan

Pemohon mengumpulkan dan menyerahkan dokumen ke Kantor Pertanahan (BPN). Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum diproses lebih lanjut.

2. Verifikasi Dokumen dan Input Data

Jika dokumen lengkap, petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) untuk mencatat permohonan secara digital.

3. Penerbitan Surat Tanda Terima dan Surat Perintah Setor

Pemohon akan menerima Surat Tanda Terima Berkas (STTB) sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima. Selain itu, Surat Perintah Setor (SPS) akan diterbitkan untuk menginformasikan biaya yang harus dibayar.

Artikel Terkait:  Penyebab Tanaman Hias Layu Dan Solusinya

4. Pembayaran Biaya PNBP

Pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam SPS. Pembayaran dilakukan di bank yang bekerja sama dengan BPN.

5. Pemeriksaan Berkas dan Validasi

Setelah pembayaran lunas, berkas akan diperiksa ulang oleh petugas. Jika ditemukan kekurangan dokumen, pemohon akan diminta untuk melengkapinya sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

6. Pengambilan Buku Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak

Jika semua dokumen sudah valid, petugas akan mengambil Buku Tanah untuk mencatat peralihan hak kepemilikan sesuai dengan data pemilik baru.

7. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Baru

Setelah proses pencatatan selesai, sertifikat tanah baru dengan nama pemilik baru akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

Proses ini memastikan bahwa semua tahapan terdokumentasi dengan baik, sehingga kepemilikan tanah sah di mata hukum.

Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris meliputi:

  • Biaya Akta Jual Beli (AJB): Sekitar 1% dari nilai transaksi tanah
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah: Rp50.000 per sertifikat
  • Biaya administrasi balik nama: Berbeda tergantung pada nilai jual tanah

Dengan mengurus sendiri balik nama sertifikat tanah, pemohon dapat menghemat biaya jasa PPAT atau notaris.

Kesimpulan

Balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris bisa dilakukan secara mandiri di BPN, asalkan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap. Proses ini memungkinkan pemilik baru untuk mendapatkan hak kepemilikan yang sah dengan biaya lebih murah.

Jika masih ragu, pemohon bisa berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan atau mencari pendampingan dari ahli hukum untuk memastikan semua prosedur berjalan lancar.

 

Related Posts

Begini Cara Membuat Jamur Crispy Cepat

Cara Membuat Jamur Crispy Enak, Cepat, dan Praktis Siapa yang tidak suka camilan yang renyah dan gurih? Jamur crispy adalah salah satu camilan yang sedang populer saat…

Ini Cara Membuat Dextro 87 Simpel

Penyakit pada burung pleci merupakan hal yang perlu diwaspadai oleh para pecinta burung hias. Salah satu cara untuk menjaga kesehatan pleci adalah dengan memberikan suplemen vitamin yang…

Rahasia 3 Cara Membuat Magnet Sederhana Anti Gagal

Magnetic fields and magnets have intrigued humans for centuries. From compasses guiding us in navigation to MRI machines in modern hospitals, magnets play a crucial role in…

Ini Cara Membuat Infused Water Paling Mudah

Welcome to the world of infused water, where health and refreshment meet in a beautiful blend of flavors! If you’re looking to stay hydrated while enjoying a…

Begini Cara Membuat Link Zoom Terbaru

Selamat datang di dunia digital di mana segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah, termasuk membuat dan mengirimkan link Zoom Meeting. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara…

Begini Cara Membuat Gabin Tape Renyah Tahan Lama Anti Gagal

Welcome to the world of Gabin Tape Krispy, a delightful Indonesian snack that has been capturing the hearts and taste buds of many! In this article, we…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *