Kadang dibutuhin, kadang nggak. Surat ini memang diperlukan, apalagi kalo kamu sedang mengurus syarat kelengkapan dokumen. SKCK biasanya diminta untuk salah satu syarat penunjang pembuatan dokumen. Ngurus SKCK sendiri gampang koq, tinggal kitanya mau apa nggak.
Kelengkapan dokumen
Sepengalaman saya mengurus SKCK sendiri tidak harus melampirkan surat pengantardari RT/RW. Kamu tinggal datang ke POLRES dengan membawa :
- foto kopi KTP
- foto kopi KK
- foto kopi ijazah terakhir
- foto kopi akte lahir
- pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar
- biaya administrasi, saat ini ditulis biayanya Rp. 30000
Jangan lupa siapkan juga aslinya, buat jaga-jaga kalo ditanyain atau di suruh perlihatkan dokumen aslinya.
Kalau sudah lengkap, serahkan dokumen tersebut ke loket dan kamu akan di berikan formulir pendaftaran SKCK yang harus diisi sendiri. Pastikan data yang diisi sesuai dan benar. Langkah selanjutnya ialah mengambil sidik jari. biasanya dilakukan di ruangan terpisah.
Setelah semua dokumen dan formulir lengkap, kamu harus membawa lagi semua persyaratan tersebut ke loket semula dan biasanya SKCK bisa diambil keesokan harinya.
O iya, biaya administrasi mengurus SKCK itu resmi loh ya tertera di loket pendaftaran jadinya bukan pungli.
Baca Juga : 2 Jam Bisa Ngapain Aja?