Cara Mengurus KTP Hilang – Ketika KTP hilang, langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah melapor ke kantor kepolisian terdekat. Mereka dapat membantu melakukan pencarian dan pelacakan terhadap KTP yang hilang.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Melapor ke Kepolisian?
Setelah melapor ke kepolisian dan mendapatkan surat kehilangan, kunjungi kembali kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat untuk membuat pengajuan pembuatan KTP baru.
Apa Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mengurus KTP Hilang?
Untuk mengurus KTP hilang, Anda perlu melengkapi persyaratan yang biasanya terdiri dari formulir permohonan, surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KK, akta kelahiran, dan foto terbaru.
Langkah-Langkah Mengurus KTP Hilang
1. Melapor ke kepolisian terdekat dan minta surat kehilangan.
2. Daftar keluarga pengurus di kantor Dukcapil.
3. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
4. Mengisi formulir permohonan di kantor Dukcapil.
5. Foto dan sidik jari akan diambil di sana.
6. Nomor antrean akan diberikan.
7. Tunggu pengumuman akan diumumkan atau di telepon.
Apakah Semua Dukcapil Buka Hari Sabtu?
Keputusan operasional tergantung pada masing-masing Dukcapil. Namun, mayoritas kantor Dukcapil biasanya tidak buka pada hari Sabtu dan Minggu.
Kesimpulan
Mengurus KTP hilang bisa membutuhkan waktu, namun dengan melapor ke kepolisian, mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, dan mengikuti langkah-langkah di kantor Dukcapil, KTP baru dapat diperoleh. Jangan lupa untuk selalu menjaga KTP dengan baik agar tidak hilang lagi di masa mendatang.
Terima kasih telah membaca artikel tentang cara mengurus KTP hilang ini. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi Anda. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!