Untuk kamu semua yang merupakan pembayar pajak individu atau perorangan, berkewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dan bisa dilakukan melalui cara lapor SPT online pribadi.
Diambil dari detik.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5.152.006 WP yang melaporkan SPT Tahunan pada periode 2019. Angka tersebut merupakan WP OP sebanyak 4.969.858 dan 182.148 WP Badan.
Adapun dari 5.152.006 SPT Tahunan pada periode tahun 2020, otoritas pajak nasional juga mencatat telah ada 4.957.170 WP baik OP maupun badan yang melaporkannya secara online atau elektronik, dan lainnya masih melakukan secara manual.
Untuk diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2020 untuk WP OP sampai 31 Maret 2021 dan untuk WP Badan pada 30 April 2021.
Terkait : Cara Daftar Izin Usaha Mikro Kecil
Cara Lapor Pajak Online Yang Mudah
Dibawah ini ialah cara lapor pajak online yang diambil dari situs https://klikpajak.id/blog/perencanaan-pajak/cara-lapor-pajak-online-mudah/
Persiapan Lapor Pajak Online via E-Filing
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, e-filing menerima pelaporan dua jenis SPT, yaitu Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS. Formulir 1770 S ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki dua atau lebih sumber penghasilan.
Sedangkan Formulir 1770 SS ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang punya penghasilan tetap, tetapi bukan dari usaha ataupun pekerjaan bebas, dengan jumlah total pendapatan kotor kurang dari 60 juta rupiah per tahun. Di sini akan dijelaskan cara lapor pajak dengan e-filing menggunakan formulir 1770 SS.
Beberapa hal yang harus dilakukan sebelum lapor pajak online adalah sebagai berikut.
Terkait : Cara Meroketkan CPM di Adsterra
Siapkan Bukti Potong Pajak
Bukti potong pajak merupakan dokumen penting yang diberikan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Bukti potong pajak berupa lembaran 1721 A1 untuk karyawan swasta dan lembaran 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
Bukti potong pajak ini harus disiapkan sebelum melakukan pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS.
Membuat EFIN dan Mendaftar Akun DJP Online
Setiap wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk mendaftar akun DJP Online. EFIN bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Di sana akan diminta mengisi serta menandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN. Tunjukkan KTP asli dan serahkan fotokopi KTP untuk WNI; paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA; dan berikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Setelah memiliki EFIN, segera daftar akun DJP Online paling lambat satu hari kerja melalui situs web resmi DJP. Buka situs web djponline.pajak.go.id, kemudian klik “Daftar”. Isi kolom bagian NPWP, EFIN, dan kode keamanan, setelah itu klik “Verifikasi”.
Setelah selesai, sistem akan mengirim NPWP, kata sandi, dan tautan aktivasi melalui surel yang didaftarkan. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online. Setelah aktif, login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang diberikan tadi.
Cara Lapor Pajak Online E-Filing 1770 SS
Cara lapor pajak online sangat mudah dan cepat. Selama ada akses internet, dapat diakses di mana pun dan kapan pun tanpa perlu ke kantor pajak. Berikut adalah cara lapor pajak online e-filing Formulir 1770 SS lewat situs web DJP Online.
- Buka situs web pajak online http://djponline.pajak.go.id di ponsel atau komputer
- Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan, dan klik login.
- Pilih layanan “e-filing”.
- Klik “Buat SPT”.
- Akan muncul beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS; (1) Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab “Tidak”; (2) Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab “Tidak”; (3) Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Jawab “Ya”.
- Klik “SPT 1770 SS”.
- Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
- Isi data SPT.
- Klik “Berikutnya”.
- Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. 12. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik “Kirim SPT”.
- Buka surel, akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.
Di atas sudah dijelaskan langkah-langkah lapor pajak online lewat situs web resmi DJP Online. Selain itu, lapor pajak online juga bisa lewat penyedia jasa aplikasi Klikpajak sebagai mitra resmi DJP.
Bila kamu mengalami kesulitan atau masih bingung lapor pajak lewat DJP Online, fitur lapor SPT di Klikpajak tentu merupakan pilihan yang tepat.