Untuk kamu yang sering bepergian ke luar negeri dan juga berbelanja, sering keluar pertanyaan apakah akan terkena pajak pembelian HP di luar negeri jika membelinya?, lalu bagaimana cara daftar IMEI nya?
Beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai pajak barang impor. Semua barang yang kamu beli di luar negeri termasuk kedalam ketentuan pajak barang impor ini. Apalagi jika kamu membeli gadget seperti HP, tablet, komputer dan lainnya.
Perlu kamu ketahui jika ponsel yang kamu beli diluar harus didaftarkan IMEI dulu supaya bisa memakai kartu seluler di Indonesia. Salah satu syarat untuk memakai SIM card Indonesia ialah dengan cara membayar pajak barang impor sesuai aturan yang sudah ada.
Bagaimana cara daftar IMEI?
Untuk mendaftarkan IMEI handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang kamu beli di luar negeri jika kamu menggunakan pesawat terbang, kamu bisa mendaftarkan perangkat melalui situs Bea Cukai atau juga bisa melalui aplikasi mobile Bea Cukai dan mendapatkan QR Code.
QR Code ini nantinya harus kamu kepada petugas bea cukai yang ada di terminal kedatangan. Jika perangkat yang kamu beli dikirim oleh ekspedisi, maka cara daftar IMEI HP yang dibeli diluar negeri dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman.
Apakah Daftar IMEI Bayar?
Jangan takut, untuk mendaftar IMEI gratis, Namun, pungutan pajak akan dikenakan berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi handphone, komputer genggam, dan komputer tablet tersebut.
Seperti yang tertulis di situs Bea Cukai RI, Untuk barang bawaan penumpang, diberikan pembebasan sebesar USD 500 per penumpang. Sementara, jika ada kelebihannya, maka akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor yang terdiri atas bea masuk, PPN, dan PPh.
Jika kamu belum sempat mendaftarkan IMEI ketika baru sampai di Bandara ketika kedatangan, maka pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan kamu dengan syarat membawa paspor, boarding pass/tiket dan ponsel atau lainnya yang ingin kamu daftarkan.
Akan tetapi, jika kamu mendaftarkan melalui metode ini tidak mendapatkan pembebasan, jadinya pungutan pajak dihitung dari total nilai barang tanpa dikurangi 500 dollar AS.
Berapa Pengurangan Pajak Impor Yang Bisa di Dapat?
Seperti dijelaskan diatas, untuk barang bawaan penumpang, diberikan pembebasan pajak barang bawaan yaitu sebesar USD 500 per penumpang.
Perhitungan PPh untuk barang bawaan penumpang ialah 10 persen x (NP+BM) untuk yang memiliki NPWP dan 20 persen x (NP+BM) jika kamu tidak punya NPWP.
Berikut adalah rumus perhitungan secara rincinya:
Nilai Pabean (NP)= Nilai Barang – 500 dollar AS
Bea Masuk (BM)= Nilai Pabean x 10 persen
Nilai Impor (NI)= NP+BM
PPN= Nilai impor x 10 persen
PPh= Nilai impor x 10 persen (jika memiliki NPWP)
PPh= Nilai impor x 20 persen (tanpa NPWP)
Contohnya ialah sebagai berikut: Nilai barang= 600 dollar AS, pembebasan: 500 dollar AS, kurs: Rp 14.000 Nilai yang dikenakan pungutan= 600 dollar AS – 500 dolar AS = 100 dollar AS
NP= 100 x Rp 14.000 (kurs) = 1.400.000
Bea masuk (BM)= 10 persen x NP = 140.000
Nilai Impor (NI)= 1.400.000 + 140.000 = 1.260.000
PPN= 10 persen x NI = 126.000
PPh (punya NPWP)= 10 persen x NI = 126.000
PPh (tanpa NPWP)= 20 persen x NI = 252.000
Total tagihan= BM + PPN + PPh (Punya NPWP= 392.000) (Tanpa NPWP= 518.000)
Untuk ketentuan penghitungan pajak barang impor diatas secara lengkap telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2018.