Syarat Menjadi Pengacara Terbaru – Menjadi seorang pengacara adalah sebuah kesempatan yang luar biasa bagi banyak orang. Dengan menjadi seorang pengacara, Anda akan memiliki kesempatan untuk membantu orang lain memahami hukum dan mencari penyelesaian yang adil dalam situasi yang berbeda. Tetapi menjadi seorang pengacara bukanlah hal yang mudah. Ini adalah proses yang panjang dan rumit yang memerlukan banyak persyaratan yang harus diikuti.
Pertama dan yang paling penting, Anda harus memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.). Untuk memperoleh gelar ini, Anda harus mengikuti jurusan Hukum di universitas dan melewati ujian akhir yang lengkap. Setelah itu, Anda harus mengambil ujian nasional untuk menjadi seorang pengacara. Ujian ini akan melibatkan pelajaran tentang hukum, etika hukum dan kewarganegaraan.
10 Syarat Menjadi Pengacara Terbaru
Dibawah ini ialah syarat-syarat untuk menjadi advokat yang harus wajib dipenuhi lulusan Hukum, yakni:
1. Mempunyai status WNI
Hal ini ialah syarat wajib dan tak bisa di rubah oleh calon pengacara di Indonesia.
2. Bertempat Tinggal di Indonesia
Anda harus berdomisili di wilayah Indonesia untuk dapat mengajukan diri sebagai calon pengacara yang ada di organisasi advokat Indonesia dan membuka praktik sesuai dengan perijinan yang ada.
3. Tak berstatus PNS
Pengacara tidak boleh menyandang status sebagai PNS atau pejabat negara pada lembaga tertentu d Indonesia.
4. Berumur minimal 25 tahun
Untuk batas usia menjadi pengacara minimal 25 tahun dan hal ini sesuai dengan UU Advokat pasal 3 ayat 1 yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Lulus pendidikan S1 Hukum
Mempunyai Ijazah S1 Hukum dengan jurusan umum atau lebih spesifik juga diperbolehkan, seperi Hukum Syariah Islam, Hukum Militer dan sebagainya.
6. Lulus ujian yang diselenggarakan organisasi Advokat
Syarat menjadi pengacara berikutnya ialah lulus ujian. Calon pengacara tak bisa langsung menjabat sebagai pengacara jika tidak melanjutkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diadakan resmi oleh organisasi advokat yang ada.
7. Melakukan magang selama dua tahun
Bagi seluruh calon pengacara yang sudah lulus ujian PKPA, maka harus menjalani proses magang minimal selama dua tahun pada organisasi pengacara.
8. Tidak melakukan tindak pidana
Tentunya ini merupakan salah satu syarat wajib. Anda harus bersih dari catatan kriminal dan taat hukum.
9. Mempunyai kepribadian bagus
Salah satu syarat penting untuk menjadi pengacara ialah mempunyai kepribadian baik, jujur, punya tanggung jawab besar, adil, dan punya integritas tinggi pada profesi. Selain itu juga pengacara harus mempunyai kemampuan soft skill seperti komunikasi, nalar yang bagus, logika, agresivitas, dan sikap-sikap lain yang berhubungan dengan menangani kasus di pengadilan.
10. Wajib membela masyarakat kelas bawah tanpa biaya
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2003 yaitu pengacara harus membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum tanpa dikenakan biaya.
Untuk menjadi seorang pengacara memang tak gampang, karena Anda harus mempunyai dedikasi tinggi pada etika pengacara. Anda harus bisa membela dan memberikan nasihat hukum kepada klien yang mempunyai masalah hukum baik pidana atau perdata secara optimal tanpa pandang bulu.
Pastikan diri Anda sudah siap untuk mempersiapkan diri menjadi pengacara terbaik! Semoga informasi mengenai syarat menjadi pengacara terbaru diatas berguna.