Gaji Kamu di Bawah Rp 4,5 Juta? Apakah Harus Lapor SPT?

gaji dibawah 4 juta lapor pajak

Banyak yang bertanya apakah gaji dibawah 4,5 juta wajib lapor pajak? Dibawah ini merupakan artikel yang diambil dari finance.detik.com. Dilansir dari finance.detik.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilakukan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun demikian khusus untuk karyawan terdapat pengecualian, yaitu bagi … Read more