Gaji Kamu di Bawah Rp 4,5 Juta? Apakah Harus Lapor SPT?

Banyak yang bertanya apakah gaji dibawah 4,5 juta wajib lapor pajak? Dibawah ini merupakan artikel yang diambil dari finance.detik.com.

Dilansir dari finance.detik.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilakukan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Namun demikian khusus untuk karyawan terdapat pengecualian, yaitu bagi yang memiliki gaji di bawah nominal Rp 4,5 juta perbulannya.

Terkait: Cara Daftar Izin Usaha Mikro Kecil

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, berkata jika untuk WP orang pribadi (OP) dalam hal ini karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak harus melaporkan SPT Tahunan.

Apabila wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, seperti penghasilannya sudah berada di bawah PTKP atau tidak lagi mendapatkan gaji.

Artikel Terkait:  Cara Menanam Janda Bolong Monstera Dengan Media Air

PTKP ialah penghasilan tidak kena pajak. Sesuai dengan pasal 7 UU pajak penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh pasal 21.

Dalam perhitungan PPh Pasal 21, PTKP juga mempunyai fungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak.

Apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka wajib pajak tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21, juga sebaliknya.

Dalam pelaporan SPT, wajib pajak yang punya penghasilan sampai Rp 4,5 juta per bulan maka dibebaskan dari PPh Pasal 21, pembebasan tersebut berdasarkan pada ambang batas tarif PTKP dan bila penghasilan tahunan melebihi ambang batas maka wajib membayar PPh Pasal 21.

Walau di bawah kewajiban, wajib pajak yang mempunyai penghasilan sampai Rp 4,5 juta dan memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Ketentuan ini berlaku sampai WP memperoleh status non efektif (NE) dari DJP Kementerian Keuangan.

Artikel Terkait:  Perbedaan Kopi Robusta dan Arabika, Bedanya Dimana?

Untuk mendapatkan status non efektif, para wajib pajak yang merupakan pegawai berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan dapat mengajukannya ke DJP Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kecilkan Resiko Bisnis Rental Mobil Dengan Tips Mudah Ini

Related Posts

Cara Mengurus KTP Hilang

Cara Mengurus KTP Hilang – Ketika KTP hilang, langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah melapor ke kantor kepolisian terdekat. Mereka dapat membantu melakukan pencarian dan pelacakan…

Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang – STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, terkadang hal yang tidak…

Aplikasi penghasil uang

Aplikasi Penghasil Uang: Hanya Menggunakan Smartphone Anda!

Aplikasi penghasil uang adalah aplikasi yang dirancang untuk membantu pengguna mendapatkan penghasilan tambahan melalui perangkat smartphone mereka. Dengan menggunakan appĀ  ini, pengguna dapat mempermudah mencari dan menjangkau…

Contoh 15 Kata-Kata Bijak Bahasa Inggris yang Simple, Menyejukkan Hati dan Artinya

Contoh Kata-Kata Bijak Bahasa Inggris yang Simple – Kata-kata bijak bahasa Inggris memiliki kekuatan tersendiri untuk membangkitkan kita dari ketidaksempurnaan dan kebimbangan. Dengan kalimat-kalimat yang menginspirasi, dapat…

Kata Kata Bijak Motivasi

Contoh Kata Kata Bijak Motivasi Untuk Diri Sendiri

Contoh Kata Kata Bijak Motivasi Untuk Diri Sendiri – Kata-kata bijak dapat memberi kita wawasan tentang kehidupan dan memotivasi kita untuk melakukan hal-hal yang baik. Selain itu,…

Beda Sugar Daddy dan Sugar Baby

Ini Bedanya Sugar Daddy dan Sugar Baby

Beda Sugar Daddy dan Sugar Baby – Saat ini fenomena hubungan asmara yang tidak hanya didasarkan atas perasaan cinta semakin terlihat dan nyata. Seperti istilah Sugar Daddy…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *