Jika kamu merencanakan atau mempunyai bisnis atau usaha rumahan merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah, dan memproduksi pangan untuk dijual, maka kamu harus mempunyai izin PIRT atau izin Pangan Industri Rumah Tangga.
Dengan mempunyai nomer izin PIRT ini maka konsumen akan merasa aman untuk mengkonsumi makanan yang kamu produksi karena telah melalui audit dari Departemen Kesehatan terlebih dahulu. Banyak produksi olahan makanan rumahan yang tidak mempunyai izin PIRT dan kemungkinan bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Cara membuat izin PIRT tidaklah sulit, berikut ialah syarat dan ketentuan pembuatan izin PIRT untuk UMKM.
Syarat Perizinan PIRT
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Catatan: Persyaratan yang diajukan bisa saja berbeda di tiap daerah.
Untuk mengurus Izin Produksi Makanan dan Minuman ialah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.
- Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dinas Kesehatan akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas, Persetujuan Kadinkes dan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
- Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
- Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menanda-tangani konsep izin.
- Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
- Total waktu pengurusan 3 bulan.
Nah, dengan informasi cara mendapatkan izin PIRT ini maka segerakan untuk dimiliki demi keberlangsungan usaha makanan rumahan kamu.
Baca Juga : Kenali Cara Mendapatkan Uang dari Internet Tanpa Paypal