Banyak yang bertanya apakah gaji dibawah 4,5 juta wajib lapor pajak? Dibawah ini merupakan artikel yang diambil dari finance.detik.com.
Dilansir dari finance.detik.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilakukan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Namun demikian khusus untuk karyawan terdapat pengecualian, yaitu bagi yang memiliki gaji di bawah nominal Rp 4,5 juta perbulannya.
Terkait: Cara Daftar Izin Usaha Mikro Kecil
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, berkata jika untuk WP orang pribadi (OP) dalam hal ini karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak harus melaporkan SPT Tahunan.
Apabila wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, seperti penghasilannya sudah berada di bawah PTKP atau tidak lagi mendapatkan gaji.
PTKP ialah penghasilan tidak kena pajak. Sesuai dengan pasal 7 UU pajak penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh pasal 21.
Dalam perhitungan PPh Pasal 21, PTKP juga mempunyai fungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak.
Apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka wajib pajak tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21, juga sebaliknya.
Dalam pelaporan SPT, wajib pajak yang punya penghasilan sampai Rp 4,5 juta per bulan maka dibebaskan dari PPh Pasal 21, pembebasan tersebut berdasarkan pada ambang batas tarif PTKP dan bila penghasilan tahunan melebihi ambang batas maka wajib membayar PPh Pasal 21.
Walau di bawah kewajiban, wajib pajak yang mempunyai penghasilan sampai Rp 4,5 juta dan memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Ketentuan ini berlaku sampai WP memperoleh status non efektif (NE) dari DJP Kementerian Keuangan.
Untuk mendapatkan status non efektif, para wajib pajak yang merupakan pegawai berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan dapat mengajukannya ke DJP Kementerian Keuangan.