Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hibah– Tanah hibah adalah lahan yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain. Setelah menerima tanah hibah, penting untuk segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) guna memastikan kepemilikan tanah tersebut diakui secara hukum.

Proses pembuatan SHM tanah hibah sedikit berbeda dibandingkan pengurusan sertifikat pada umumnya. Penerima hibah wajib memperoleh persetujuan dari pemberi hibah, bahkan jika pemberi sudah meninggal dunia.
Sebagai contoh, jika seseorang menerima tanah hibah dari ayahnya yang telah wafat dan tanah tersebut masih terdaftar atas nama sang ayah, penerima dapat mengajukan balik nama sertifikat asalkan memiliki akta hibah yang sah.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hibah
Agar proses pengurusan SHM berjalan lancar, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
- Fotokopi identitas diri pemohon dan pemberi hibah (KTP & KK) yang telah diverifikasi oleh petugas
- Sertifikat tanah asli
- Akta hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Izin pemindahan hak, jika dalam sertifikat terdapat ketentuan bahwa tanah hanya dapat dialihkan dengan persetujuan instansi berwenang
- Fotokopi SPPT & PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) untuk tanah dengan nilai di atas Rp60 juta
Selain dokumen di atas, pemohon juga harus mengisi pernyataan terkait:
- Identitas diri
- Luas, lokasi, dan penggunaan tanah
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan telah dikuasai secara fisik
Setelah dokumen lengkap, pemohon bisa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menyerahkan berkas. Proses pemeriksaan dokumen biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Cara Mengubah HGB ke SHM Sebelum Balik Nama
Jika tanah hibah masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), penerima hibah harus mengubahnya menjadi SHM sebelum mengajukan balik nama sertifikat.
Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, berikut adalah persyaratan untuk mengubah HGB menjadi SHM:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah diverifikasi oleh petugas
- Surat persetujuan kreditor (jika ada hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Bukti pembayaran uang pemasukan negara
- Sertifikat HGB asli
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari lurah/kepala desa jika luas tanah tidak lebih dari 600 meter persegi
Seperti proses sebelumnya, pemohon juga harus mengisi pernyataan mengenai identitas diri, luas dan lokasi tanah, serta status kepemilikan dan penggunaan tanah.
Catatan penting: Perubahan status HGB menjadi SHM hanya berlaku untuk tanah yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika tanah hibah digunakan untuk usaha atau bangunan komersial, maka statusnya tidak bisa diubah menjadi SHM.
Kesimpulan
Mengurus sertifikat tanah hibah penting untuk memastikan status kepemilikan yang sah. Prosesnya bisa dilakukan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan mengajukan permohonan ke kantor BPN. Jika tanah masih berstatus HGB, penerima hibah perlu mengubahnya menjadi SHM terlebih dahulu sebelum mengurus balik nama sertifikat. Dengan memahami langkah-langkah ini, proses legalisasi tanah hibah dapat berjalan lebih cepat dan lancar.