Rencananya pada tanggal 15 September 2020 Pemerintah akan menyuntik mati ponsel BM. Kamu harus Mengetahui cara cek IMEI HP supaya kamu tahu ponsel BM atau bukan.
Dengan aturan ini Operator seluler telah menyiapkan Equipment Identity Registration (EIR) dan Pemerintah juga telah menyiapkan Central Equipment Identity Register (CEIR).
EIR nantinya akan mendeteksi nomor IMEI ponsel BM kemudian akan menyaringnya ke dalam kelompok ponsel ilegal yang tidak terdaftar. Perangkat handphone tersebut juga akan diblokir layanan telekomunikasinya.
Kemudian CEIR akan menjadi acuan bagi para operator seluler untuk kemudian melakukan pemblokiran gadget atau ponsel dengan nomor IMEI tidak terdaftar atau ponsel BM. Nomor IMEI yang tak terdaftar tersebut, nantinya juga secara otomatis tidak bisa terhubung dengan penyedia jaringan seluler dari operator di Indonesia.
Hanya untuk ponsel yang baru di beli
Peraturan ini cuma berlaku hanya untuk ponsel baru yang dibeli dan diaktifkan pada tanggal aturan ini diterapkan. Untuk ponsel BM yang sudah dipakai sekarang atau telah terkoneksi dengan jaringan seluler sebelumnya, tidak akan terkena aturan ini. Artinya, jika kebetulan ponsel kamu BM saat ini, maka kamu masih bisa memakai HP seperti biasanya.
Kamu dapat memeriksa sendiri apakah HP kamu bakal diblokir atau tidak dengan cara memeriksa IMEI masing-masing.
Inilah cara untuk mengecek IMEI HP :
- Untuk mengetahui nomor IMEI, lihat bagian punggung ponsel atau dekat baterai HP
- Cara lain adalah mengetik *#06# dan seri nomor IMEI
langsung keluar sesuai jumlah slot kartu yang tersedia - Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan klik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information
Jika tersedia dua slot SIM card pada satu HP, ada dua seri nomor IMEI yang tersedia - Selanjutnya 15 digit nomor IMEI bisa diperiksa di situs https://imei.kemenperin.go.id/, apakah sudah terdaftar atau belum.
Cek IMEI berlaku untuk semua merek HP yang digunakan masyarakat umum. IMEI merupakan 15 digit angka dari Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi alat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan seluler.
Nomor IMEI yang telah didaftarkan ke Kemenperin saat HP akan dijual di Indonesia, selanjutnya akan dicocokkan nomor IMEI dengan nomor identitas dalam SIM card atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) dari data operator seluler.
Baca Juga : ISP Solusi Murah Wifi Rumah
Masih Butuh Info ? Klik Artikel Terkait Yang Ada di Bawah Ini :