Salah satu syarat dalam mendirikan usaha mikro kecil ialah mempunyai izin usaha mikro kecil. Saat ini cara mengurus OSS sendiri sangat mudah sekali. Kamu tidak harus sampai berdiri seharian dan berkeringat untuk mengantri membuat izin usaha untuk online shop misalnya.
Cara daftar Izin Usaha Mikro Kecil ini sudah saya coba langsung. Dan untuk membuat Izin Usaha Sendiri secara online, tidak sampai 20 menit sudah langsung disetujui.
Berikut ini ialah Cara Membuat OSS Sendiri secara online:
- Masuk ke website https://oss.go.id dan kemudian klik Daftar/Masuk
2. Setelah itu akan terbuka form baru seperti dibawah ini, klik menu “daftar”
3. Masukkan data kamu dengan benar seperti NIK, no HP dan Email, karena nanti akan diverifikasi melalui email
Artikel lain : Cara Saya Mendaftar Google Adsense Sendiri
4. Akan ada notifikasi seperti dibawah ini jika data yang kamu masukkan benar
5. Cek email kamu yang berisi verifikasi pendaftaran, kemudian klik “aktifasi”
6. Akan ada notifikasi berikutnya yang menyatakan bahwa registrasi berhasil. Langkah selanjutnya ialah periksa kembali email untuk mendapatkan username dan password.
7. Cek email lagi untuk mendapatkan user name dan password, tinggal copy paste saja ke form login OSS.
8. Masukkan Username dan Password dengan benar, jangan lupa untuk ketik captchanya juga
9. Dibawah ini ialah tampilan dari dashboard user OSS kamu. Langsung saja klik “Perizinan Berusaha” untuk membuat izin usaha mikro/kecil
10. Akan keluar halaman berikutnya, kemudian klik menu “perorangan” yang berada di tengah.
11. Kemudian kamu tinggal pilih bentuk usaha yang mana yang akan dibuatkan izin usahanya
12. Setelah kamu memilih izin usaha yang akan kamu buatkan NIB nya, maka klik lagi tombol untuk mengajukan izin pembuatannya.
13. Setelah itu akan tampil lagi form yang harus kamu isi seperti: jenis usaha, modal dasar, dan penghasilan pertahun.
Jika semuanya sudah diisi dengan benar, biasanya akan langsung disetujui dan kamu bisa mencetak surat izin usaha ini saat itu juga dan hasilnya seperti ini:
Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NIB secara online ini ialah:
- KTP
- NPWP
- EMAIL Valid
Nah, bagaimana? Cukup mudah bukan? Ayo langsung saja buat surat izin usaha mikro kamu sendiri.
Baca Juga: Cara Membuat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)